Mafia Transaksi Minyak oleh Tersangka Direktur Pertamina Energy Dituding KPK Lewat Lintas Negara - GROBOGAN TOP NEWS

Mafia Transaksi Minyak oleh Tersangka Direktur Pertamina Energy Dituding KPK Lewat Lintas Negara


GTOPNEWS.COMBambang Irianto, eks Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) ditetapkan KPK sebagai tersangka suap USD 2,9 juta dari mafia pengadaan, penjualan minyak mentah dan kilang Pertamina Energy.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bahwa dugaan transaksi kasus itu, terjadi lintas negara sehingga tidak mudah diselidiki, tanpa melibatkan pihak penyelidik dari luar negeri.
"Penyelidik KPK baru mendapat hasil kasus itu, sehingga sekarang ini kita tingkatkan ke penyidikan,’’ kata Laode dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Ia mengatakan, Agustus 2019 kemarin KPK baru berhasiul mengendus kasus itu, dengan bantuan berbagai pihak di luar negeri. Jadi jangan berharap bahwa kasus-kasus yang layeringnya banyak dan transaksinya lintas yurisdiksi gampang untuk diteliti. Karena tanpa keinginan kerja sama dari partner KPK di luar negeri mustahil kasus tersebut bisa didapat. Termasuk transaksi keuangannya," ujar Laode M Syarif. 
Dia mengatakan dugaan aliran suap ke Bambang, eks Dirut PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) itu, berputar-putar di luar negeri. Hal tersebut menjadikan kasus ini memerlukan waktu lama sebelum naik ke penyidikan. Meski untuk tahap awal baru  ada seorang tersangka yang ditetapkan KPK.
Menurut Laode, kebanyakan berputarnya aliran suap itu tidak masuk ke Indonesia. Berputarnya lebih banyak di luar. Maka harus ada kerja sama dari pihak-pihak di luar.
‘’Jadi kalau kita lihat tadi ada di Hong Kong papernya, kegiatannya ada di Singapura sedangkan dia membeli dari Emirates tapi dalam bentuk paper juga. Jadi itu diputar sedemikian rupa hingga sulit untuk diteliti," ujar Laode.
Bambang diduga menerima uang suap USD 2,9 juta itu lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd. Duit itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan
minyak mentah atau produk kilang.
PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates Natiojal Oil Company (ENOC). KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. (syam/TN)


Mafia Transaksi Minyak oleh Tersangka Direktur Pertamina Energy Dituding KPK Lewat Lintas Negara Mafia Transaksi Minyak oleh Tersangka Direktur Pertamina Energy Dituding KPK Lewat Lintas Negara Reviewed by samsul huda on September 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD