Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI - GROBOGAN TOP NEWS

Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI


GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asisten pribadinya (Aspri Menpora), sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di GedungKPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia mengatakan hal itu ketika menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Alex menduga, keduanya terlibat korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)



Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Reviewed by samsul huda on September 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD