Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum,
asisten pribadinya (Aspri Menpora), sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul
Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di GedungKPK, Jakarta
Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia mengatakan hal itu ketika menggelar konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Alex menduga, keduanya terlibat
korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64
ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment