Menpora Terima Rp 26 Miliar Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrowi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee
pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
"Diduga dia menerima Rp 26,5 miliar sebaghai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Rabu (18/9/2019).
"Diduga dia menerima Rp 26,5 miliar sebaghai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Rabu (18/9/2019).
Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang
waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi
tersangka dalam perkara ini.
Imam sendiri juga diduga meminta uang Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait," katanya.
Imam sendiri juga diduga meminta uang Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait," katanya.
Alexander mengatakan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31
Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan
tersebut.
"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
Saat menjadi saksi, Imam membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar. Politikus PKB ini saat itu mengaku siap bila dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait dugaan suap di Kemenpora dan KONI. Tetapi ketika dipanggil sebagai sebagai saksi tidak pernah hadir memenuhi panggilan. (syam/TN)
"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," ucap Alexander.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
Saat menjadi saksi, Imam membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar. Politikus PKB ini saat itu mengaku siap bila dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait dugaan suap di Kemenpora dan KONI. Tetapi ketika dipanggil sebagai sebagai saksi tidak pernah hadir memenuhi panggilan. (syam/TN)
Menpora Terima Rp 26 Miliar Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment