Menpora Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jokowi: Hati-hati Gunakan Anggaran Negara
GTOPNEWS.COM - Presiden Jokowi menyatakan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sudah menemui dirinya, Kamis (19/9/2019) pagi. Presiden Jokowi mengatakan,
Imam sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.
Imam Nahrowi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tadi juga sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora bapak Imam Nahrawi," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019) Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dengan menetapkan Imam sebagai tersangka suap. |
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan KPK, Pak Imam Nahrawi sudah
menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," ujarnya.
Presiden Jokowi mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran akan diperiksa penggunaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," kata Jokowi.
Presiden Jokowi mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran akan diperiksa penggunaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," kata Jokowi.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Ia
diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee
pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
KPK menduga uang itu diterima Menpora Imam secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Dan Ulum
sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Imam juga diduga meminta uang Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. (syam/TN)
KPK menduga uang itu diterima Menpora Imam secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Dan Ulum
sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Imam juga diduga meminta uang Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. (syam/TN)
Menpora Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Jokowi: Hati-hati Gunakan Anggaran Negara
Reviewed by samsul huda
on
September 19, 2019
Rating:
Post a Comment