Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN
GTOPNEWS.COM - Panitia Seleksi
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyatakan,
bahwa 10 Capim KPK tidak wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara ( LHKPN) ke KPK. Sebab tidak semua yang lolos Capim KPK adalah
penyelenggara negara.
"Capim KPK itu saat daftar ada yang penyelenggara negara, ada juga
yang bukan. Maka tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain
tidak," kata Indriyanto Seno Adji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Senin (9/9/2019).
Ia mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi
III DPR). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
Indriyanto mengatakan, dalam pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pimpinan KPK harus mengumumkan laporan
harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat Capim
sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif, prinsipnya apa, filosofinya apa,
itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap
Capim," ujarnya.
Capim itu katanya, pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara,
ada juga yang bukan. Indriyanto menyatakan,
bahwa dirinya termasuk dalam tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK. Pihaknya heran, banyak pihak yang mempermasalahkan LHKPN.
"Dalam sejarah pembentukan Pansel, maupun Capim-capim dari era
pertama sampai terakhir, tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan saat
pendaftaran, enggak pernah ada, baru sekarang aja ribut, ributnya karena
Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya," tutur Indriyanto.
Sebelumnya, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK). Dalam rapat tersebut,
komisi III mendengarkan proses seleksi capim KPK yang dilaksanakan Pansel serta
tahap awal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10
Capim KPK yang lolos seleksi. (syam/TN)
Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN
Reviewed by samsul huda
on
September 09, 2019
Rating:
Post a Comment