Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN - GROBOGAN TOP NEWS

Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN

GTOPNEWS.COM -  Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK)   menyatakan, bahwa 10 Capim KPK tidak wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke KPK. Sebab tidak semua yang lolos Capim KPK adalah penyelenggara negara.
"Capim KPK itu saat daftar ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan. Maka tidak layak kalau penyelenggara negara melaporkan, yang lain tidak," kata Indriyanto Seno Adji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Ia mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
Indriyanto mengatakan, dalam pasal 29 huruf K Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pimpinan KPK harus mengumumkan laporan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat Capim sudah diumumkan sebagai pimpinan definitif, prinsipnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap Capim," ujarnya.
Capim itu katanya, pada saat pendaftaran ada yang penyelenggara negara, ada juga yang bukan.  Indriyanto menyatakan, bahwa dirinya termasuk dalam tim perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pihaknya heran, banyak pihak yang mempermasalahkan LHKPN.
"Dalam sejarah pembentukan Pansel, maupun Capim-capim dari era pertama sampai terakhir, tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan saat pendaftaran, enggak pernah ada, baru sekarang aja ribut, ributnya karena Panselnya sejak awal sudah enggak dipercaya," tutur Indriyanto.

Sebelumnya, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK (Capim KPK). Dalam rapat tersebut, komisi III mendengarkan proses seleksi capim KPK yang dilaksanakan Pansel serta tahap awal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 10 Capim KPK yang lolos seleksi. (syam/TN)


Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN Pansel Tegaskan Capim KPK Tak Wajib Serahkan LHKPN Reviewed by samsul huda on September 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD