Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning
GTOPNEWS.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan
bendera kuning di depan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (17/9/2019).
Mereka keluar dari gedung itu, secara bersamaan. Masing-masing memegang
bendera kuning, tanda duka cita sebagai bentuk kekecewaan adanya revisi UU KPK
yang disahkan DPR jadi UU. Mereka mengatakan, KPK dan koalisi masyarakat sipil
tak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK itu. Bahkan pemerintah dan DPR
hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk membahas revisi UU KPK tersebut.
Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam keadaan masa krisis.
Mereka merasa KPK dilemahkan. "Kedekatan emosional karena mencintai KPK
inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan
tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan
kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK,"
kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya, Selasa
(17/9/2019).
Ia mengatakan, tidak ada yang tahu besok KPK akan dimiliki siapa. Karena
dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun
nilai-nilainya tergerus.
Hingga saat ini, aksi ini masih berlangsung di halaman depan gedung KPK.
Ditolak Berkali-kali hingga disahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan
pemerintah menyebutkan, ada tujuh poin perubahan UU KPK yang disepakati.
Berikut ketujuh poin tersebut soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan
Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK,
koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan
status kepegawaian KPK. (syam/TN)
Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning
Reviewed by samsul huda
on
September 17, 2019
Rating:
Post a Comment