Pejabat Kemenpora Dihukum 4,5 Tahun Penjara terkait Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM – Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, diputus 4
tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia
dinyatakan bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad
Hamidy.
"Mengadili, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut," kata Hakim Ketua
Muchamad Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta
Pusat, Kamis (12/9/2019).
Ia mengatakan hal itu saat membacakan amar putusan dalam perkara suap dana hibah KONI di Kemenpora. Majelis hakim juga memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dari Ending juga.
Ia mengatakan hal itu saat membacakan amar putusan dalam perkara suap dana hibah KONI di Kemenpora. Majelis hakim juga memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap dari Ending juga.
Hakim mengatakan, Mulyana terbukti menerima uang suap dan mobil Fortuner dari
Ending. Namun hakim menyebut uang suap yang diterima Mulyana telah dikembalikan
ke KPK.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora diberikan 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta dan uang Rp 300 juta serta 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy.
Adapun Adhi dan Eko disebut hakim menerima uang Rp 215 juta. Uang Rp 215 juta itu, diamankan petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Hakim menilai, dengan menimbang perbuatan di atas bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora diberikan 1 unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan 1 buah kartu ATM debit BNI dengan saldo kurang-lebih senilai Rp 100 juta dan uang Rp 300 juta serta 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy.
Adapun Adhi dan Eko disebut hakim menerima uang Rp 215 juta. Uang Rp 215 juta itu, diamankan petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Hakim menilai, dengan menimbang perbuatan di atas bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi.
Kasus ini bermula saat KONI mengajukan proposal dalam rangka pelaksanaan tugas
pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional
pada multi-event Asian Games dan Asian Para Games 2018. KONI mengajukan
proposal bantuan hibah ke Kemenpora dengan usulan dana Rp 51,529 miliar.
Menpora Imam Nahrawi mendisposisi Mulyana dan tim verifikasi untuk melakukan
penelitian apakah proposal itu, layak diberikan kepada KONI Pusat. Agar pencairan tersebut dipercepat, Mulyana
selaku orang yang mengerahkan Ending untuk berkomunikasi dengan Aspri Menpora
Miftahul Ulum agar proses dana hibah KONI cepat cair.
"Terdakwa Mulyana meminta saksi Ending berkomunikasi dengan Miftahul Ulum
terkait fee yang dilakukan dana hibah KONI agar cepat
dicairkan. Setelah disepakati, oleh Miftahul Ulum, yaitu Kemenpora mendapat fee 15-19
persen dari dana hibah yang diterima KONI melalui Kemenpora RI," kata
Arifin.
Justice collaborator (JC) yang diajukan Mulyana juga ditolak hakim.
Hakim menilai Mulyana tak memenuhi syarat sebagai JC, sehingga tidak bisa
dikabulkan. (syam/TN)
Pejabat Kemenpora Dihukum 4,5 Tahun Penjara terkait Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2019
Rating:
Post a Comment