Penonaktifan 3 Direksi Perindo Tengah Dikonsultasikan Kementerian BUMN
GTOPNEWS.COM - Kementerian BUMN menghormati
dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif Direksi Perum
Perindo akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementerian BUMN.
Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi
Wahyu Kuncoro mengatakan, Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap
bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus OTT ini.
‘’Kementerian BUMN menghormati proses hukum
yang sedang dihadapi Perum Perindo,’’ kata Wahyu di Kementerian BUMN Jakarta,
Selasa (24/9/2019).
Ia mengatakan hal itu menanggapi ditangkapnya 9 orang
direksi Perum Perindo (BUMN Perikanan-red) dan pegawainya melalui OTT KPK di
Bogor dan Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.
Ia meminta jajaran Kementerian BUMN agar
semua kegiatan berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar
sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Kemudian pihaknya meminta manajemen
Perum Perindo melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan
baik, dan terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di seluruh
pelosok tanah air.
Tim Satgas KPK menangkap 9 orang dari Perum Perindo di
Bogor dan Jakarta. Dari sembilan orang itu, tiga di antaranya merupakan direksi
di Perum Perindo. Mereka ditangkap ketika tengah transaksi kuota impior ikan
jenis tertentu.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang asing USD
30.000 atau setera Rp 400 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee dari penentuan
kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem yang dikelola
BUMN Perikanan tersebut. (syam/TN)
Penonaktifan 3 Direksi Perindo Tengah Dikonsultasikan Kementerian BUMN
Reviewed by samsul huda
on
September 24, 2019
Rating:

Post a Comment