Penyuap Dirut PTPN III Ditangkap di Bandara Soetta
GTOPNEWS.COM – Pieko Nyotosetiadi menghilang saat OTT berlangsung di Jakarta. Tim Satgas
KPK yang mencari di rumahnya Kuningan Jakarta tidak menemukan. Diduga dia
melarikan diri. Belakangan tercium, bahwa Pieko mau meningalkan Jakarta melalui
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Tim Satgas KPK koordinasi dengan
Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan. Akhirnya dia ditangkap tanpa perlawanan pukul 14.15 WIB.
Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan. Akhirnya dia ditangkap tanpa perlawanan pukul 14.15 WIB.
Pieko telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap Dirut PTPN III Dolly
Pulungan. Setelah diperiksa beberapa jam di Gedung KPK, Pieko kini ditahan di
Polres Jakarta Pusat.
"Dia ditaham selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Ketika keluar dari Gedung KPK, dia hanya diam, meski awak media menanyakan
tentang pelariannya selama ini. Pieko bergegas masuk mobil tahanan yang
menjemputnya di depan gedung KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Pieko sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap
SGD 345 ribu kepada Dolly.
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan
distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di
mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (3/9).
Pieko merupakan pemilik PT Fakar Mulia Transindo. Selain itu, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima bersama Dolly. (syam/TN)
Pieko merupakan pemilik PT Fakar Mulia Transindo. Selain itu, Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima bersama Dolly. (syam/TN)
Penyuap Dirut PTPN III Ditangkap di Bandara Soetta
Reviewed by samsul huda
on
September 05, 2019
Rating:
Post a Comment