Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK oleh DPR
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Agus
Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan DPR merevisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus berharap Presiden Jokowi
konsisten untuk tidak melemahkan KPK.
"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR itu, tidak akan mungkin dapat
menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden,"
kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (5/9/2019).
Ia mengatakan hal itu menanggapi direvisinya undang-undang KPK oleh DPR.
Kemarin fraksi-fraksi di DPR
secara aklamasi setuju undang-undang KPK direvisi, termasuk soal penyadapan dan dibentuknya dewan pengawas KPK.
secara aklamasi setuju undang-undang KPK direvisi, termasuk soal penyadapan dan dibentuknya dewan pengawas KPK.
Ketua KPK Agus mengatakan, KPK percaya Presiden Jokowi akan tetap konsisten
dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan
KPK.
Setidaknya kata Agus, Jokowi membahas lebih dulu soal revisi UU KPK itu
dengan akademisi, lembaga terkait, dan publik. Harapan yang sama disebut Agus
berlaku pula untuk revisi KUHP.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak
perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang
telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas
Pencegahan dan Penindakan Korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari ini, semua fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Menurut Agus, dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewan pengawas. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (syam/TN)
Sebelumnya, pada hari ini, semua fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Menurut Agus, dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewan pengawas. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (syam/TN)
Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK oleh DPR
Reviewed by samsul huda
on
September 05, 2019
Rating:
Post a Comment