Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK oleh DPR - GROBOGAN TOP NEWS

Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK oleh DPR


GTOPNEWS.COM -  Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus berharap Presiden Jokowi konsisten untuk tidak melemahkan KPK.
"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR itu, tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Ia mengatakan hal itu menanggapi direvisinya undang-undang KPK oleh DPR. Kemarin fraksi-fraksi di DPR
secara aklamasi setuju undang-undang KPK direvisi, termasuk soal penyadapan dan dibentuknya dewan pengawas KPK. 
Ketua KPK Agus mengatakan, KPK percaya Presiden Jokowi akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK.
Setidaknya kata Agus, Jokowi membahas lebih dulu soal revisi UU KPK itu dengan akademisi, lembaga terkait, dan publik. Harapan yang sama disebut Agus berlaku pula untuk revisi KUHP. 
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari ini, semua fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Menurut Agus, dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewan pengawas. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (syam/TN)

Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK oleh DPR Pimpinan KPK Tolak Revisi UU KPK oleh DPR Reviewed by samsul huda on September 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD