Plt Bupati Kudus Diperiksa KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Kudus Hartopo untuk diperiksa
sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif
Muhammad Tamzil.
"Plt Bupati Kudus Hartopo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari
tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Hartopo dipanggil penyidik ke Jakarta. Ia diduga mengetahui kasus jual beli yang menjerat Tamzil. Maka yang bersangkutan digali keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Tamzil.
Hartopo dipanggil penyidik ke Jakarta. Ia diduga mengetahui kasus jual beli yang menjerat Tamzil. Maka yang bersangkutan digali keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Tamzil.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil sebagai tersangka karena diduga menerima suap
terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan
KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Suranto
dan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan lewat Agus. Uang
itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Muhammad Tamzil.
Hari Senin, 9 September kemarin, praperadilan yang diajukan Tamzil sudah
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak KPK tidak hadir dalam
sidang itu sehingga ditunda 23 September 2019. Tidak diketahui mengapa pihak
KPK tidak datang, diduga Tim KPK masih mempersiapkan materi dari materi praperadilan
yang diajukan Tamzil. (syam/TN)
Plt Bupati Kudus Diperiksa KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Tamzil
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2019
Rating:
Post a Comment