Praperadilan Bupati Tamzil Digelar, KPK Tidak Hadir
GTOPNEWS.COM – Bupati Kudus Nonaktif
Muhammad Tamzil nekat melawan KPK dengan mengajukan praperadilan atas penetapan
dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan itu, digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Namun pihak KPK tidak
hadir, akhirnya sidang ditunda, 23 September 2019.
Awalnya KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk memohon
penundaan sidang selama 3 minggu. Tetapi Hakim Sudjarwanto memutuskan menunda 2
minggu ke depan. Danj sidang itu akan kembali digelar kembali 23 September 2019.
"Kita maklumi dan kita akan panggil lagi. Kita ambil jalan tengah kita buka lagi bukan tiga minggu tapi dua minggu. Jadi kita tunda sidang dua minggu ke depan, Senin 23 September 2019 kita buka lagi,’’ kata Hakim Sudjarwanto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
"Kita maklumi dan kita akan panggil lagi. Kita ambil jalan tengah kita buka lagi bukan tiga minggu tapi dua minggu. Jadi kita tunda sidang dua minggu ke depan, Senin 23 September 2019 kita buka lagi,’’ kata Hakim Sudjarwanto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Hakim menyatakan bahwa dari pihak pemohon tidak perlu dipanggil lagi untuk
hadir. Hanya untuk termohon yang akan dipanggil lagi.
Tamzil mempraperadilankan KPK terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab
Kudus. Pengacara Tamzil, Aristo Seda menyebut kliennya keberatan atas penetapan
dirinya sebagai tersangka.
Aristo mengatakan, dalam OTT itu, harusnya barang bukti dalam penguasaan
tersangka, tapi dalam kasus Kudus, secara jelas, faktanya dilakukan penangkapan
terhadap staf khusus. Barang bukti ada dalam penguasaan staf khusus.
‘’Bagaimana relevansi alat bukti staf khusus itu dipakai untuk penetapan
tersangka terhadap Bupati Kudus Tamzil,’’ kata Aristo.
Tamzil meminta hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang dia ajukan. Dia meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya dinyatakan tidak sah.
Tamzil meminta hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang dia ajukan. Dia meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya dinyatakan tidak sah.
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka
karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Dua bawahannya
juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu staf khusus Bupati Agus Suranto dan
Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil pribadi Tamzil. (syam/TN)
Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil pribadi Tamzil. (syam/TN)
Praperadilan Bupati Tamzil Digelar, KPK Tidak Hadir
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2019
Rating:
Post a Comment