Presiden Jokowi: Tidak Ada UU Atur Kembalikan Mandat di KPK
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo
(Jokowi) akhirnya merespons penyerahan mandat pengelolaan tugas dan tanggung
jawab KPK dari 3 komisioner komisi anti rasuah itu. Jokowi menegaskan, istilah pengembalian
mandat tidak pernah diatur dalam Undang-uandang manapun. Lebih-lebih Undang –
undang KPK maupun undang-undang terkait dengan mekanisme hukum. .
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan
pimpinan KPK yang sekarang dan bahwa kinerja KPK itu baik dan dalam UU KPK tidak
ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Nggak ada, nggak ada itu,"
kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Ia mengatakan hal itu usai membuka Munas Hipmi ke-16 di hotel tersebut. Jokowi mengatakan, aturan tentang posisi pimpinan KPK, hanya soal pengunduran diri. Atau meninggal dunia, dan terkena tindak pidana korupsi. Jadi tidak ada yang namanya mengembalikan mandat.
Pengembalian mandat pengelolaan KPK itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya. Pengembalian mandat ini dilakukan untuk menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR bersama pemerintah.
"Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," kata Agus.
Ia mengatakan hal itu usai membuka Munas Hipmi ke-16 di hotel tersebut. Jokowi mengatakan, aturan tentang posisi pimpinan KPK, hanya soal pengunduran diri. Atau meninggal dunia, dan terkena tindak pidana korupsi. Jadi tidak ada yang namanya mengembalikan mandat.
Pengembalian mandat pengelolaan KPK itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya. Pengembalian mandat ini dilakukan untuk menyikapi kondisi KPK yang berada di ujung tanduk setelah revisi UU KPK dibahas cepat di DPR bersama pemerintah.
"Kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," kata Agus.
Pimpinan KPK kecuali Basaria Pandjaitan dan
Alexander Marwata tidak hadir dalam jumpa pers itu. Tidak diketahui kemana
keduanya. Karena Ketua KPK Agus tidak menjelaskan.
Agus mengaku prihatin atas kondisi pemberantasan
korupsi yang semakin mencemaskan. KPK disebut seperti dikepung dari berbagai
sisi. (syam/TN)
Presiden Jokowi: Tidak Ada UU Atur Kembalikan Mandat di KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 16, 2019
Rating:
Post a Comment