Pukat UGM Akan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
GTOPNEWS.COM - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas
Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta menggugat DPR dengan mengajukan permohonan
uji materi (judicial review) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan Ketua
Pukat UGM Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, kemarin. Ia mengatakan hal itu
menanggapi disahkannya revisi UU KPK
oleh DPR. Akibat pengesahan itu koalisi masyarakat sipil, wadah dan pimpinan KPK, unsur mahasiswa, rektor dan berbagai
elemen masyarakat yang lain demo menolak disahkannya revisi UU KPK tersebut. Sebab
dianggap melemahkan KPK dalam menangani pidana korupsi.
Oce mengatakan, uji
materi dilakukan karena UU KPK yang baru disahkan, cacat formil dan materiil. Cacat formilnya
adalah proses pembentukan RUU KPK, dinilai tidak
partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019.
Adapun cacat materiilnya
sejumlah poin revisi itu, dianggap melemahkan KPK seperti keberadaan
dewan pengawas, izin penyadapan, dan wewenang menerbitkan surat perintah
penghentian perkara (SP3).
‘’Persoalan itu menjadi alasan bagi Pukat UGM untuk mengajukan
pembatalan hasil revisi UU lembaga antirasuah tersebut, ke MK,’’ ujar Oce
seperti diutip Antara.
Oce menambahkan, jika
nantinya MK memutuskan untuk mengoreksi hasil revisi UU KPK, maka hal itu menjadi tamparan bagi DPR maupun pemerintah.
"Banyak sekali
kecacatan yang kita nilai dalam UU KPK yang baru, maka kita ajukan judicial
review ke MK," ujar dia.
Sebelumnya hal yang
sama juga dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen
masyarakat lainnya. Mereka akan mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK itu,
di MK. (syam/TN)
Pukat UGM Akan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
Reviewed by Nisa Nandifa
on
September 23, 2019
Rating:

Post a Comment