Pukat UGM Akan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK - GROBOGAN TOP NEWS

Pukat UGM Akan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK




GTOPNEWS.COM - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta menggugat DPR dengan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan Ketua Pukat UGM Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, kemarin. Ia mengatakan hal itu menanggapi disahkannya  revisi UU KPK oleh DPR. Akibat pengesahan itu koalisi masyarakat sipil, wadah dan pimpinan  KPK, unsur mahasiswa, rektor dan berbagai elemen masyarakat yang lain demo menolak disahkannya revisi UU KPK tersebut. Sebab dianggap melemahkan KPK dalam menangani pidana korupsi.
Oce mengatakan, uji materi dilakukan karena UU KPK yang baru disahkan,  cacat formil dan materiil. Cacat formilnya adalah   proses pembentukan RUU KPK, dinilai tidak partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019.
Adapun cacat materiilnya  sejumlah poin revisi itu,  dianggap melemahkan KPK seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, dan wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
‘’Persoalan itu  menjadi alasan bagi Pukat UGM untuk mengajukan pembatalan hasil revisi UU lembaga antirasuah tersebut, ke MK,’’ ujar Oce seperti diutip Antara.
Oce menambahkan, jika nantinya MK memutuskan untuk mengoreksi hasil revisi UU KPK, maka hal itu  menjadi tamparan bagi DPR maupun pemerintah.
"Banyak sekali kecacatan yang kita nilai dalam UU KPK yang baru, maka kita ajukan judicial review ke MK," ujar dia.
Sebelumnya hal yang sama juga dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Mereka akan   mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK itu, di MK. (syam/TN)
Pukat UGM Akan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK Pukat UGM Akan Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK Reviewed by Nisa Nandifa on September 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD