Rommy Didakwa Terima Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim dalam Perkara Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM - Mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuzy (Rommy) didakwa menerima
uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa
menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.
‘’Suap itu diterima terdakwa Rommy selaku penyelenggara negara yakni anggota
DPR periode 2014-2019 bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,"
kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di
Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Uang Rp 325 juta itu disebut jaksa terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin
sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman menurut jaksa PU, melakukan
intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris
Hasanudin.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan itu, lanjut jaksa PU, adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.
Ternyata Haris sudah pernah terkena hukuman disiplin. Jaksa mengatakan, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim.
"Karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ujar jaksa PU.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan itu, lanjut jaksa PU, adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.
Ternyata Haris sudah pernah terkena hukuman disiplin. Jaksa mengatakan, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim.
"Karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ujar jaksa PU.
Jaksa PU menyebut Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana
jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung
kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama
proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta
kepada Rommy secara bertahap.
"Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim," kata jaksa.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 dilanjutkan pelantikkan 5 Maret 2019.
"Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim," kata jaksa.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 dilanjutkan pelantikkan 5 Maret 2019.
Atas perbuatan itu, Rommy didakwa
bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Rommy Didakwa Terima Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim dalam Perkara Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
September 11, 2019
Rating:

Post a Comment