Rommy Didakwa Terima Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim dalam Perkara Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

Rommy Didakwa Terima Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim dalam Perkara Jual Beli Jabatan


GTOPNEWS.COM - Mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuzy (Rommy) didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.
‘’Suap itu diterima terdakwa Rommy selaku penyelenggara negara yakni anggota DPR periode 2014-2019 bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019). 
Uang Rp 325 juta itu disebut jaksa terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman menurut jaksa PU, melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan itu, lanjut jaksa PU,  adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.
Ternyata Haris sudah pernah terkena hukuman disiplin. Jaksa mengatakan, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim.
"Karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ujar jaksa PU. 
Jaksa PU menyebut Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap.
"Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim," kata jaksa.
Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 dilanjutkan pelantikkan 5 Maret 2019.
Atas perbuatan itu, Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)

Rommy Didakwa Terima Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim dalam Perkara Jual Beli Jabatan Rommy Didakwa Terima Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim dalam Perkara Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on September 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD