Saut Situmorang: Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Firli Langgar Kode Etik Berat - GROBOGAN TOP NEWS

Saut Situmorang: Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Firli Langgar Kode Etik Berat


GTOPNEWS.COM -  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa Irjen Firli Bahuri salah satu calon pimpinan (Capim) KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan di DPR melakukan pelanggaran berat ketika masih menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK.
"Perlu kami sampaikan dari hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal terhadap Firli ditemukan dugaan pelanggaran berat," kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Sebelumnya Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu Tuan Guru Bajang (TGB). Saat itu TGB sebagai saksi kasus dugaan suap PT Newmont. Namun Firli membantahnya.
"Saya tidak melakukan itu. Tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu 13 Mei 2018," kata Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Firli mengaku tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.
Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama Panji, petenis nasional. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya datang 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB datang. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada penitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, haslilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.
Diketahui, saat itu TGB tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus suap divestasi saham PT Newmont saat menjabat Gubernur NTB pada periode 2009-2013.TGB diduga menerima aliran dana Rp1,15 miliar. Uang itu diduga masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB dari PT Recapital Assets Management. (syam/TN)

Saut Situmorang: Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Firli Langgar Kode Etik Berat Saut Situmorang: Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Firli Langgar Kode Etik Berat Reviewed by samsul huda on September 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD