Stafsus Menpora Diperiksa KPK terkait Suap Dana Hibah KONI yang Jerat Imam Nahrowi
GTOPNEWS.COM -
KPK memanggil dua orang staf khusus eks Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Nahrowi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dana
hibah KONI yang menjerat eks menteri itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, para saksi itu, dicecar KPK soal pemberian uang suap kepada eks
Menpora Imam Nahrawi dari dana hibah tersebut.
"Itu sebabnya penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada eks Menpora Imam Nahrawi," kata Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
"Itu sebabnya penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada eks Menpora Imam Nahrawi," kata Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Kedua Staf Khusus Menpora itu adalah Zainul Munasichin dan Faisol Riza.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi,
Miftahul Ulum. Selain itu, KPK memanggil satu PNS Kemenpora atas nama Angga
sebagai saksi untuk Ulum juga.
Febri mengatakan, KPK tengah memperpanjang
penahanan Ulum selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dimulai pada 1
Oktober-9 November 2019.
KPK menetapkan Miftahul Ulum dan eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI tahun 2018.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp
26,5 miliar. Uang suap itu diduga diberikan secara bertahap selama 2014-2018.
Uang yang diterima Imam itu, diduga
merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang
diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak
Prima, dan penerimaan lain (gratifikasi). (syam/TN)
Stafsus Menpora Diperiksa KPK terkait Suap Dana Hibah KONI yang Jerat Imam Nahrowi
Reviewed by samsul huda
on
September 26, 2019
Rating:

Post a Comment