Suap Antar-BUMN, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI
TOPNEWS.COM - KPK memanggil Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
Tri Hartono Rianto untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap antar BUMN. Tri
Hartono sedianya diperiksa untuk eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra
Y Agussalam.
"Hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y
Agussalam)," kata Plh Kepala Biro Humas Chrystelina GS di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
KPK juga memanggil saksi lain yaitu President Director of PT SOG Indonesia Sanny Jauwhannes, CEO PT Tridharma Kencana Hendrik Leonardus, dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya Eddy BJ Sihombing.
KPK juga memanggil saksi lain yaitu President Director of PT SOG Indonesia Sanny Jauwhannes, CEO PT Tridharma Kencana Hendrik Leonardus, dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya Eddy BJ Sihombing.
Kemudian sopir pribadi Andra Y Agussalam bernama Endang dan Account Manager
PT Jaya Teknik Indonesia Nando Alieftiawan. Mereka akan diperiksa untuk
tersangka Andra Y Agussalam.
Sebelumnya Andra ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (31/7). Saat terjaring OTT, Andra
menjabat Direktur Keuangan PT AP II.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal
agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah
dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994
juta.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (syam/TN)
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (syam/TN)
Suap Antar-BUMN, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI
Reviewed by samsul huda
on
September 06, 2019
Rating:
Post a Comment