Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

GTOPNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Nonaktif Lasito divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi ke hakim praperadilan PN Semarang. Lasito juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan.
"Jika denda itu tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayu Priharnoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Lasito dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Majelis hakim mengatakan, bahwa Lasito terbukti menerima suap untuk gugurnya status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 
Jumlah uang suap sebesar Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.
Yang memberatkan putusan itu adalah Lasito mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum. 
Vonis terhadap Lasito ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Lasito menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir.  (syam/TN)

 pikir
Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on September 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD