Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Semarang Nonaktif Lasito divonis majelis hakim
Pengadilan Tipikor Semarang hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus
suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi ke hakim praperadilan PN Semarang.
Lasito juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan.
"Jika denda itu tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua
Majelis Hakim Aloysius Bayu Priharnoto saat membacakan amar putusan di
Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Lasito dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lasito dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim mengatakan, bahwa Lasito terbukti menerima suap untuk gugurnya
status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana
bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah.
Jumlah uang suap sebesar Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam
pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika
Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di
Solo.
Yang memberatkan putusan itu adalah Lasito mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum.
Vonis terhadap Lasito ini
lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang
sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta
subsider 6 bulan penjara.Yang memberatkan putusan itu adalah Lasito mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan tersebut, Lasito menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. (syam/TN)
pikir
Suap Bupati Jepara, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2019
Rating:
Post a Comment