Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memeriksa saksi-saksi secara
maraton dari kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrowi.
Hari ini Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga
(Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
dalam kasus suap dana hibah KONI.
Sehari sebelumnya eks Sesmenpora Alfitra
Salam diperiksa KPK. Saat ini giliran Gatot yang diperiksa. Sama seperti
Alfitra, Gatot juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum,
asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(24/9/2019).
Selain Gatot, tim penyidik KPK juga memeriksa
Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asdep Olahraga Prestasi Tahun
2016-2018 Chandra Bhakti.
"Keduanya juga akan diperiksa
sebagai saksi Ulum," ujar Febri.
Sebelumnya, Senin 23 September 2019, tim
penyidik KPK memeriksa eks Sesmenpora Alfitra Salam. Pemeriksaan Alfitra untuk
menelisik aliran suap yang diterima Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Febri mengatakan, penyidik KPK tengah mendalami
pengetahuan para saksi terkait rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam
Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga ke pihak lain.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan
Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka
suap dana hibah KONI tahun 2018. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus
gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah
menerima uang Rp 26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan
proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam
sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan
dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang itu digunakan untuk
kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu
menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut ditangkap
KPK melalui OTT pada 18 Desember 2018 di Kantor Kemenpora Jakarta.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora
Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP),
Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan
Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). Mereka telah menjalani persidangan.
Bahkan sebagian telah berstatus sebagai terpidana. (syam/TN)
Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto
Reviewed by samsul huda
on
September 24, 2019
Rating:

Post a Comment