Surpres Revisi UU KPK Segera Dikirim ke DPR
GTOPNEWS.COM - Wakil
Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
segera mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi Undang-Undang
KPK, Selasa 10 September 2019 hari ini. Surat itu dikirimkan sebagai pembuat usulan awal.
"(Pengiriman Surat Presiden) itu akan mungkin
hari ini dilakukan," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Tidak disebutkan isi dari surat itu. Namun ia meminta
agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tak dimaknai negatif. Sejak 17
tahun berdiri, JK mengatakan wajar jika KPK mengalami revitalisasi.
"Sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga.
Tapi tentu batas-batas yang mesti ada batasannya, tidak berdasarkan hanya suatu
gerakan," ujar JK.
Ia mengatakan dari
sejumlah poin revisi UU KPK yang diajukan DPR, tak semuanya
disepakati pemerintah. Separuh dari poin-poin itu ditolak seperti poin
penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung, dan penghapusan wewenang KPK
dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sedangkan poin yang dianggap bermasalah lain seperti
pembatasan wewenang penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, hingga perubahan
status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui. (syam/TN)
Surpres Revisi UU KPK Segera Dikirim ke DPR
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2019
Rating:

Post a Comment