Surpres Revisi UU KPK Segera Dikirim ke DPR - GROBOGAN TOP NEWS

Surpres Revisi UU KPK Segera Dikirim ke DPR




GTOPNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait revisi Undang-Undang KPK, Selasa 10 September 2019 hari ini. Surat itu dikirimkan  sebagai pembuat usulan awal.
"(Pengiriman Surat Presiden) itu akan mungkin hari ini dilakukan," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Tidak disebutkan isi dari surat itu. Namun ia meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tak dimaknai negatif. Sejak 17 tahun berdiri, JK mengatakan wajar jika KPK mengalami revitalisasi.
"Sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga. Tapi tentu batas-batas yang mesti ada batasannya, tidak berdasarkan hanya suatu gerakan," ujar JK.
Ia mengatakan dari sejumlah poin revisi UU KPK yang diajukan DPR, tak semuanya disepakati pemerintah. Separuh dari poin-poin itu ditolak seperti poin penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung, dan penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sedangkan poin yang dianggap bermasalah lain seperti pembatasan wewenang penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, hingga perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) disetujui. (syam/TN)

Surpres Revisi UU KPK Segera Dikirim ke DPR Surpres Revisi UU KPK Segera Dikirim ke DPR Reviewed by samsul huda on September 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD