Surpres Revisi UU KPK Telah Dikirim Presiden Jokowi ke DPR
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat
presiden (surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Bahkan surpres itu sudah dikirim Sekretaris Negara (Sekneg) ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.
"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim DPR," ujarnya.
Ia mengatakan, kewenangan DPR untuk merumuskan undang-undang tapi itu harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.
"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim DPR," ujarnya.
Ia mengatakan, kewenangan DPR untuk merumuskan undang-undang tapi itu harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Pratikno menyatakan bahwa Jokowi selalu menyampaikan bahwa KPK adalah
lembaga negara yang independen. Selain itu, KPK dalam hal memberantas korupsi memiliki
kelebihan dibandingkan lembaga penegak hukum lain.
"Selebihnya bapak presiden akan menjelaskan secara detail," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.
"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehinggga independensi dari KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).
DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK. Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.
"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehinggga independensi dari KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).
DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK. Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari
Indonesia Corupption Watch (ICW), sejumlah perguruan tinggi, sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus
Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk. (syam/TN)
Surpres Revisi UU KPK Telah Dikirim Presiden Jokowi ke DPR
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2019
Rating:
Post a Comment