Taufik Hidayat Diperiksa KPK terkait Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM – Taufik Hidayat, mantan atlet bulu
tangkis nasional diperiksa tim penyidik KPK. Taufik dimintai keterangan
seputar kasus suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten pribadi Imam
Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Penyidik KPK juga akan memeriksa PNS
Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya diperiksa
sebagai saksi untuk Miftahul Ulum.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan
Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka
suap dana hibah KONI tahun 2018. Selain suap, keduanya juga dijerat pasal gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga menerima
uang dari penerimaan lain dan gratifikasi total Rp 26,5 miliar.
Uang itu merupakan commitment
fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada
Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terkan OTT KPK 18 Desember
2018 di Kantor Kemenpora.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora
Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP),
Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan
Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (syam/TN)
Taufik Hidayat Diperiksa KPK terkait Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 25, 2019
Rating:
Post a Comment