Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Masuk DPO
GTOPNEWS.COM - Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih
Nursalim tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya dimasukkan
KPK ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa
pihaknya sudah mengirimkan surat pemintaan DPO itu, ke Polri.
"Surat DPO atas nama tersangka SJN dan ITN itu, telah kami kirimkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Polri. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2019).
"Surat DPO atas nama tersangka SJN dan ITN itu, telah kami kirimkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Polri. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2019).
Ia mengatakan Sjamsul dan istrinya ditetapkan KPK sebagai
tersangka sejak 10 Juni 2019. Pihaknya sudah dua kali memanggil keduanya. Namun
tidak direspon.
Bahkan untuk memperkuat panggilan itu, suratnya dikirimkan
ke 5 alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Dalam pemangilan itu, KPK
juga meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau
(CPIB), Singapura.
KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Febri
mengatakan secara paralel KPK juga sedang menjadi pihak ketiga dalam gugatan
perdata tersangka Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di
Pengadian Negeri Tangerang.
Dalam
proses persidangan, KPK meminta Sjamsul Nursalim dihadirkan dalam proses
mediasi namun permintaan ini tak terpenuhi. (syam/TN)
Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Masuk DPO
Reviewed by samsul huda
on
September 30, 2019
Rating:
Post a Comment