Kepentingan Penyidikan, Rizal Djalil Dicegah ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK telah menetapkan anggota BPK RI
Rizal Djalil sebagai tersangka suap proyek pembangunan sistem penyediaan air
minum (SPAM) di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Terkait dengan itu, KPK meminta Direktorat
Jenderal Imigrasi untuk mencegah Rizal bepergian ke luar negeri.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap yaitu Leonardo
Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Leonardo
diduga sebagai pemberi suap ke Rizal.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Larangan bepergian ke luar
negeri itu, dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019. Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat
SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu
anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal mendapat fee SGD 100 ribu dari Leonardo sebagai
jasa mengawal proyek itu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK. Saat itu KPK menjerat 8 orang
sebagai tersangka. Mereka telah divonis pengadilan bersalah terlibat korupsi
proyek SPAM Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. (syam/TN)
Kepentingan Penyidikan, Rizal Djalil Dicegah ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
September 25, 2019
Rating:
Post a Comment