UU KPK Baru Dinilai Laode Lemahkan Penindakan KPK
GTOPNEWS.COM - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai
banyak pasal UU tersebut, yang melemahkan penindakan KPK.
"Dokumen yang kami terima via hamba Allah, karena KPK tidak diikutkan
dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR atau pemerintah,
banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode
di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dia kemudian menjelaskan poin-poin UU KPK baru yang dinilai berpotensi
melemahkan KPK. Poin-poin itu antara lain komisioner KPK bukan lagi sebagai
penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin
dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat Presiden, komisioner bukan lagi
pimpinan tertinggi di KPK, dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus
melebur menjadi ASN.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," ujar Laode.
"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," ujar Laode.
Menurutnya, masih banyak detail UU itu yang melemahkan KPK. Namun Laode mengaku
masih menelitinya.
"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan UU KPK baru dalam rapat paripurna. Dalam UU tersebut, KPK jadi memiliki dewan pengawas, izin penyadapan hingga penyidikan dari dewan pengawas, pimpinan KPK bukan lagi penyidik, dan penuntut umum hingga KPK yang bisa menerbitkan SP3. (syam/TN)
"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan UU KPK baru dalam rapat paripurna. Dalam UU tersebut, KPK jadi memiliki dewan pengawas, izin penyadapan hingga penyidikan dari dewan pengawas, pimpinan KPK bukan lagi penyidik, dan penuntut umum hingga KPK yang bisa menerbitkan SP3. (syam/TN)
UU KPK Baru Dinilai Laode Lemahkan Penindakan KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 17, 2019
Rating:

Post a Comment