Antisipasi Dampak UU KPK Baru, KPK Siapkan Perkom untuk Bahan OTT - GROBOGAN TOP NEWS

Antisipasi Dampak UU KPK Baru, KPK Siapkan Perkom untuk Bahan OTT







GTOPNEWS.COM -  Ketua  KPK Agus Rahardjo menyatakan, bahwa KPK pasrah, tapi tidak menyerah. Ia mengatakan, KPK tengah mempersiapkan kebijakan khusus  menghadapi berlakunya revisi UU KPK.
Kebijakan itu disebutnya sebagai Peraturan Komisi (Perkom). "Ya, kita juga menyiapkan Perkom," kata Agus di Jakarta, kemarin.
UU KPK yang baru mulai berlaku Kamis (17/10/2019) hari ini.
Tenggat 30 hari sejak DPR mengesahkan revisi UU KPK terlewat sudah. Meskipun Presiden Jokowi tak menandatanganinya. 
Ketua KPK Agus mengatakan, Perkom merupakan aturan internal di KPK. Perkom itu disebutnya sebagai langkah antisipasi berlakunya UU KPK pada 17 Oktober 2019 hari ini.
"Kalau UU KPK baru itu berlaku pimpinan ini kan bukan penyidik, sudah bukan penuntut. Dan hal itu ada implikasinya ke dalam. Maka di perkom kita menjelaskan in case nanti, misalkan diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa. Ini sudah kita tentukan di dalam dalam perkom," ujar Agus.
Menurutnya, jauh-jauh hari sebenarnya KPK telah memaparkan setidaknya 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Salah satunya yang paling krusial dari poin-poin itu adalah mengenai penyadapan yang wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Padahal penyadapan menjadi salah satu kewenangan istimewa KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
Ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK. Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada, maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas.
Menilik pada UU KPK baru, perihal penyadapan tercantum pada Pasal 12 B. Untuk melakukan penyadapan-disebutkan dalam pasal itu-pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis terlebih dulu ke Dewan Pengawas.
Berikut ini bunyi Pasal 12 B ayat 1:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Yang menjadi persoalan adalah belum ada Dewan Pengawas yang terbentuk karena harus ditunjuk Presiden untuk pertama kali, setelahnya akan melalui seleksi. Lantas, KPK harus meminta izin pada siapa bila ingin melakukan penyadapan karena belum terbentuk Dewan Pengawas?

Bila menilik lebih dalam UU KPK hasil revisi, terdapat pasal baru yang dapat menjawab pertanyaan di atas. Dalam Pasal 69 D UU KPK baru disebutkan KPK tetap dapat bekerja sebagaimana biasanya sebelum Dewan Pengawas terbentuk.
Berikut ini bunyi Pasal 69 D UU KPK hasil revisi:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.
Melihat kondisi seperti ini, KPK setidaknya masih bisa sedikit berharap. Maka Ketua KPK Agus menyampaikan OTT tetap jalan meski UU KPK yang baru mulai berlaku.
KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Penyelidikan yang sudah matang tetap berlanjut ke OTT. (syam/TN)

Antisipasi Dampak UU KPK Baru, KPK Siapkan Perkom untuk Bahan OTT Antisipasi Dampak UU KPK Baru, KPK Siapkan Perkom untuk Bahan OTT Reviewed by samsul huda on October 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD