Bos Hyundai dan 2 Camat di Cirebon Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU Bupati Sunjaya
GTOPNEWS.COM – KPK telah meminta
Imigrasi mencegah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung
ke luar negeri. Larangan itu dilakukan
untuk kepentingan penyidikan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon
Sunjaya Purwadisastra.
Selain Herry Jung, KPK juga mencegah
Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura,
Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(30/10/2019).
Ia mengatakan, pelarangan ke luar negeri
terhadap 3 orang itu, berlangsung selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober
2019.
Herry Jung sendiri sempat diperiksa tim
penyidik KPK Selasa, 8 Oktober 2019. Pemeriksaan Herry Jung untuk
menelisik dugaan suap PLTU II Cirebon.
Febri mengatakan, saksi Herry Jung diperiksa dua hal, pertama bagaimana proses
perizinan proyek PLTU II Cirebon, proses perizinannya dilakukan tahapannya
bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana.
KPK telah menetapkan mantan Bupati
Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Dia diduga menerima gratifikasi Rp 41,1 miliar yang berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sunjaya juga
diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU II di Kabupaten
Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4
miliar. Total uang yang diterima Sunjaya sebesar Rp 51 miliar. (syam/TN)
Bos Hyundai dan 2 Camat di Cirebon Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU Bupati Sunjaya
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2019
Rating:
Post a Comment