Bupati Agung Kepala Daerah ke-47 yang di-OTT KPK
GTOPNEWS.COM – KPK menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Kartanegara di
Pomdan Jaya Guntur. Ia ditahan terpisah dengan Kadinas PUPR, Kadinas
Perdagangan, orang kepercayaan Bupati Agung dan dua orang kontraktor yang
ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Dinas PUPR dan Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Mereka ditahan setelah tertangkap melalui OTT di Pemkab Lampung Utara dengan
barang bukti (BB) uang Rp 600 juta. Uang itu diduga fee atas pengondisian
proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan, ditangkapnya Bupati Agung, politikus Partai Nasdem (Ketua DPD
Nasdem Lampung Utara) ini menambah daftar panjang kepala daerah yang ditangkap
KPK.
‘’Agung merupakan kepala daerah ke-47
yang di-OTT KPK,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(8/10/2019).
Ia mengatakan, OTT kepala daerah terkait
suap proyek paling paling banyak dibanding jual beli jabatan. Meskipun faktanya
di lapangan dilaporkan sejumlah LSM ke KPK seimbang. Hanya saja belum
tertangkap KPK.
‘’Kalau masih bisa dicegah dicegah. Bila
tidak, terpaksa di-OTT,’’ ujar Febri. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesali
atas tertangkapnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara melalui OTT KPK
akibat transaksi proyek-proyek pengadaan barang di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan daerah itu.
Ia mengatakan, kepala daerah seharusnya mampu melayani
masyarakat dengan baik, bukan mengambil manfaat dan keuntungan sendiri melalui
proyek-proyek pengadaan barang/jasa, jual beli jabatan, perizinan dan lainnya.
"KPK sangat prihatin dan
miris," kata Basaria. (syam/TN)
Bupati Agung Kepala Daerah ke-47 yang di-OTT KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 08, 2019
Rating:
Post a Comment