Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan Jalan Rp 200 Juta
GTOPNEWS.COM - Supendi,
Bupati Indramayu (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek –
proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Pemkab Indramayu. Bupati Supendi
diduga menerima uang fee proyek Rp 200 juta.
"Uang itu didapatkan dari rekanan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). |
Basaria mengatakan, uang Rp 200 juta itu, diterima Bupati Supendi dari
Carsa AS (CAS), pihak swasta (rekanan) yang mengerjakan proyek peningkatan
jalan di Dinas PUPR Pemkab Indramayu.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS)
dan Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai
tersangka.
Basaria menyebut Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta dari proyek itu. Dan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Basaria menyebut Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta dari proyek itu. Dan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk
kepentingan bupati, tim pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan
sendiri," ujar Basaria.
Menurut KPK, dari hasil penyidikan pasca OTT, pemberian yang dilakukan CAS ke
Bupati Supendi, Kepala Dinas PUPR dan Kabid Jalan Dinas PUPR diduga merupakan bagian
dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.
CAS diketahui mendapatkan 7 unit proyek pekerjaan peningkatan jalan di
Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan itu dikerjakan
CV Agung Resik Pratama dan yang lain pinjam bendera ke perusahaan lain.
Proyek tersebut adalah proyek pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan
Gadel, pembangunan Jl Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jl
Bondan-Kedungdongkal, dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak. (syam/TN)
Bupati Indramayu Diduga Terima Suap Proyek Peningkatan Jalan Rp 200 Juta
Reviewed by samsul huda
on
October 15, 2019
Rating:
Post a Comment