Bupati Indramayu, Kadinas PUPR, Kabid Jalan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Jalan
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK akhirnya menetapkan Bupati
Indramayu (Jabar) Supendi sebagai tersangka kasus suap proyek – proyek pengadaan
barang/jasa di Dinas PUPR Pemkab Indramayu. Bupati Supendi diduga menerima suap itu, guna memuluskan
pihak swasta mengerjakan proyek itu.
"KPK telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 4
orang sebagai tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam
konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(15/10/2019).
Empat tersangka itu adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Empat tersangka itu adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun sebagai pihak pemberi adalah Carsa selaku swasta (kontraktor). Basaria mengatakan, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima uang dari
pengusaha Carsa dalam besaran yang berbeda-beda. Uang itu diduga terkait dengan
7 proyek peningkatan jalan yang dikelola Dinas PUPR. Total nilai proyek itu Rp
15 miliar.
Atas perbuatannya, Supendi dan 2 anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Sedangkan Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). (syam/TN)
Bupati Indramayu, Kadinas PUPR, Kabid Jalan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Jalan
Reviewed by samsul huda
on
October 15, 2019
Rating:
Post a Comment