Bupati Lampung Utara Angkat Kadis PUPR dengan Syarat Setor Fee Proyek 20 Persen
GTOPNEWS.COM - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) diduga
melakukan jual beli jabatan terhadap Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Pasalnya, Syahbudin
ketika diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR diwajibkan menyetorkan fee proyek
yang dikelola dinas itu, sebesar 20-25 persen.
Hal itu terbongkar setelah keduanya ditangkap KPK melalui OTT di Pemkab
Lampung Utara, Minggu (6/10/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tahun 2014, sebelum SYH
(Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu
Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin menjadi Kepala
Dinas PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek
yang dikerjakan Dinas PUPR.
‘’Diduga uang suap yang diterima Bupati Agung dari fee proyek Dinas PUPR sudah
cukup banyak,’’ Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019) malam.
Ia mengatakan, setelah Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR, setoran fee proyek
diduga mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan lancar.
KPK menyebut setoran fee ini berasal dari 10 proyek di Lampung
Utara yang dikerjakan rekanan Chandra Safari (CHS).
Rekanan itu pada 2017-2019 mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara. Chandra
Safari diwajibkan menyetor uang fee kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui
Syahbuddin (SHY) dan orang kepercayaan bupati, Raden Syahril (RSY).
KPK akan mendalami fee lain yang terkait dengan proyek APBD maupun DAK di
dinas-dinas di jajaran Pemkab Lampung Utara.
Kini Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan KPK sebagai
tersangka suap. Total suap saat Bupati Agung saat terjaring OTT mencapai Rp 1,2
miliar.
Uang suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.
Jumlah uang yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas tersebut berbeda-beda.
(syam/TN)
Bupati Lampung Utara Angkat Kadis PUPR dengan Syarat Setor Fee Proyek 20 Persen
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2019
Rating:
Post a Comment