Bupati Lampung Utara Terima Suap Rp 1,2 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Bupati Lampung
Utara dan dua orang kepala dinasnya sebagai tersangka suap proyek-proyek
pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
‘’Dari hasil penyidikan, total suap yang diduga sudah diterima Bupati Agung
dari proyek di dua dinas itu, sekitar Rp 1,2 miliar,’’ kata Basaria dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diduga diterima Bupati Agung dari proyek di dua dinas itu, berbeda-beda.
Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM (Bupati Lampung Utara) dilakukan HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri).
Basaria mengatakan, jumlah uang yang diduga diterima Bupati Agung dari proyek di dua dinas itu, berbeda-beda.
Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM (Bupati Lampung Utara) dilakukan HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri).
Adapun Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden
Syahril), orang kepercayaan bupati.
Awalnya uang suap telah diserahkan ke Bupati
Agung berjumlah Rp 200 juta. Uang itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang
rencananya diserahkan ke Bupati Agung Ilmu Kartanegara.
Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Kemudian Bupati Agung diduga menerima suap dari proyek – proyek jalan di Dinas PUPR. Total uang yang diduga telah diterima bupati itu, sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Basaria, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) diduga menerima uang beberapa kali dari proyek di Dinas PUPR. Uang itu diterima sekitar Juli 2019 diduga AIM menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September diduga AIM menerima Rp 50 juta, dan 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.
Basariua menegaskan, dalam OTT, KPK mengamankan totalnya Rp 728 juta. Uang itu diterima Bupati Agung untuk kepentingan pribadi. (syam/TN)
Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Kemudian Bupati Agung diduga menerima suap dari proyek – proyek jalan di Dinas PUPR. Total uang yang diduga telah diterima bupati itu, sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Basaria, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) diduga menerima uang beberapa kali dari proyek di Dinas PUPR. Uang itu diterima sekitar Juli 2019 diduga AIM menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September diduga AIM menerima Rp 50 juta, dan 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.
Basariua menegaskan, dalam OTT, KPK mengamankan totalnya Rp 728 juta. Uang itu diterima Bupati Agung untuk kepentingan pribadi. (syam/TN)
Bupati Lampung Utara Terima Suap Rp 1,2 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2019
Rating:
Post a Comment