Bupati Tamzil Disebut Terima Uang Pengisian Jabatan Dari Plt BPPKAD Rp 750 Juta
GTOPNEWS.COM - Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil menerima
suap sebesar Rp 750 juta dari Pelaksana tugas Sekretaris (Plt) Badan
Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus
nonaktif, Akhmad Shofian. Suap itu terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus.
Demikain terungkap dalam dakwaan Akhmad Shofian, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/10/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan mengatakan, suap itu diberikan dalam tiga tahap. Yaitu awal September 2018, setelah pengumuman pelantikan Tamzil sebagai bupati Kudus. Terdakwa meminta bantuan Uka Wisnu Sejati (ajudan bupati) untuk menyampaikan ke Tamzil agar mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II di Pemkab Kudus dan mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator/eselon IIIa.
Kemudian Februari 2018, atas perintah Tamzil melalui Agus Suranto (staf ahli Bupati dan Uka Wisnu) menghubungi terdakwa meminta uang Rp 250 juta dan beberapa hari kemudian uang diberikan terdakwa melalui Agus dan Uka.
Uang itu diberikan ke Tamzil Rp 200 juta, sisanya Rp 50 juta dibagi dua, Agus dan Uka. Tepat 10 Mei 2019 terdakwa semula administrator Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dalam jabatan administrator Sekretaris BPPKAD. Namun beberapa hari kemudian pengangkatan terdakwa dibatalkan karena belum mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri, sehingga Tamzil menunjuk terdakwa sebagai Plt.
Pada 25 Mei 2019, terdakwa kembali menemui Uka meminta mengkomunikasikan ke Tamzil agar Rini Kartika (istri terdakwa) diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan terdakwa mendapat SK definitif, terdakwa juga bersedia memberikan sejumlah uang ke Tamzil.
Pada 25 Juli 2019, Tamzil memanggil Agus ke ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa Tamzil membutuhkan uang untuk membayar utang. Agus lalu menyampaikan bahwa terdakwa bersedia memberikan uang guna pengurusan promosi jabatan Rini dan SK definitif terdakwa. Atas permintaan Tamzil, Agus kemudian menemui Uka di Pendapa Kabupaten Kudus, selanjutnya Agus menanyakan ke Uka terkait kesiapan terdakwa memberikan uang Rp 250 juta untuk diserahkan ke Tamzil.
“Selanjutnya 26 Juli 2019 di rumah Uka terdakwa kembali memberikan Rp 250 juta. Setelah itu uang diserahkan ke Tamzil melalui Agus” ujar jaksa PU.
Setelah menerima uang, Tamzil mengambil sebagian dari uang itu dan memerintahkan Agus agar sisa uang dipergunakan untuk membayar utang Tamzil kepada Joko Santoso. Kemudian Agus memerintahkan Norman Rifki Dinanti (staf protokol bupati Kudus) untuk membawa uang tersebut ke rumah Agus, tidak lama setelah itu dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (syam/TN)
Demikain terungkap dalam dakwaan Akhmad Shofian, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/10/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan mengatakan, suap itu diberikan dalam tiga tahap. Yaitu awal September 2018, setelah pengumuman pelantikan Tamzil sebagai bupati Kudus. Terdakwa meminta bantuan Uka Wisnu Sejati (ajudan bupati) untuk menyampaikan ke Tamzil agar mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II di Pemkab Kudus dan mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator/eselon IIIa.
Kemudian Februari 2018, atas perintah Tamzil melalui Agus Suranto (staf ahli Bupati dan Uka Wisnu) menghubungi terdakwa meminta uang Rp 250 juta dan beberapa hari kemudian uang diberikan terdakwa melalui Agus dan Uka.
Uang itu diberikan ke Tamzil Rp 200 juta, sisanya Rp 50 juta dibagi dua, Agus dan Uka. Tepat 10 Mei 2019 terdakwa semula administrator Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dalam jabatan administrator Sekretaris BPPKAD. Namun beberapa hari kemudian pengangkatan terdakwa dibatalkan karena belum mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri, sehingga Tamzil menunjuk terdakwa sebagai Plt.
Pada 25 Mei 2019, terdakwa kembali menemui Uka meminta mengkomunikasikan ke Tamzil agar Rini Kartika (istri terdakwa) diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan terdakwa mendapat SK definitif, terdakwa juga bersedia memberikan sejumlah uang ke Tamzil.
Pada 25 Juli 2019, Tamzil memanggil Agus ke ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa Tamzil membutuhkan uang untuk membayar utang. Agus lalu menyampaikan bahwa terdakwa bersedia memberikan uang guna pengurusan promosi jabatan Rini dan SK definitif terdakwa. Atas permintaan Tamzil, Agus kemudian menemui Uka di Pendapa Kabupaten Kudus, selanjutnya Agus menanyakan ke Uka terkait kesiapan terdakwa memberikan uang Rp 250 juta untuk diserahkan ke Tamzil.
“Selanjutnya 26 Juli 2019 di rumah Uka terdakwa kembali memberikan Rp 250 juta. Setelah itu uang diserahkan ke Tamzil melalui Agus” ujar jaksa PU.
Setelah menerima uang, Tamzil mengambil sebagian dari uang itu dan memerintahkan Agus agar sisa uang dipergunakan untuk membayar utang Tamzil kepada Joko Santoso. Kemudian Agus memerintahkan Norman Rifki Dinanti (staf protokol bupati Kudus) untuk membawa uang tersebut ke rumah Agus, tidak lama setelah itu dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (syam/TN)
Bupati Tamzil Disebut Terima Uang Pengisian Jabatan Dari Plt BPPKAD Rp 750 Juta
Reviewed by samsul huda
on
October 10, 2019
Rating:
Post a Comment