Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari Panggilan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari Panggilan KPK


GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus untuk diperiksa terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Namun ditunggu hingga menjelang magrib, yang bersangkutan tidak ada tanda-tanda datang memenuhi panggilan KPK.
‘’Toto sejatinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta,’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi  KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima keterangan apapun terkait mangkirnya Toto.
Toto sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019. Saat itu KPK belum melakukan penahananan terhadap Toto, karena dinilai koperatif.
Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang itu diberikan ke Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang. (syam/TN)


Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari Panggilan KPK Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari Panggilan KPK Reviewed by samsul huda on October 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD