Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil eks Presiden Direktur PT Lippo
Cikarang Toto Bartholomeus untuk diperiksa terkait kasus suap izin proyek
Meikarta. Namun ditunggu hingga menjelang magrib, yang bersangkutan tidak ada
tanda-tanda datang memenuhi panggilan KPK.
‘’Toto sejatinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus
suap izin proyek Meikarta,’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(28/10/2019).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima keterangan apapun terkait
mangkirnya Toto.
Toto sebelumnya pernah diperiksa sebagai
tersangka pada 8 Agustus 2019. Saat itu KPK belum melakukan penahananan terhadap
Toto, karena dinilai koperatif.
Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda
Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus perizinan proyek
Meikarta.
Toto diduga menyuap
mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang itu diberikan
ke Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara
Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR
Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Perda
RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek
Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT
Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang. (syam/TN)
Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir dari Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 28, 2019
Rating:
Post a Comment