Direktur PT Humpuss Taufik Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Bidang Pelayanan
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Direktur PT
Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap
kerjasama pengangkutan bidang pelayaran.
Penetapan tersangka ini merupakan
pengembangan dari OTT 28 Maret 2019 di Jakarta yang menjerat mantan anggota DPR
Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty
Winasti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mencermati
fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan proses persidangan, KPK menemukan
dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan cukup,
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan
satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss
Transportasi Kimia," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Alex merinci, PT HTK memiliki kontrak
pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun
2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal
dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK
dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK
meminta bantuan Bowo Sidik bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Menurut Alex, hasil pertemuannya dengan
Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar
penyewaan kapal.
"Dalam proses itu, kemudian BSP
(Bowo Sidik) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) sebagai Direktur PT
HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk
BSP," kata komisioner KPK itu.
Maka 26 Februari 2019 dilakukan MoU
antara PT PILOG dengan PT HTK, salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan
kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU disepakati pemberian fee dari
PT HTK kepada Bowo.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK
untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.
"Permintaan ini disanggupi tersangka
TAG selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui Komisaris PT HTK. Namun dengan
pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin
pembayarannya," kata Alex.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27
Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT
HTK kepada Bowo. Rinciannya, USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada
20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27
Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut
dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi
perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo)," kata dia.
Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. (syam/TN)
Direktur PT Humpuss Taufik Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Bidang Pelayanan
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment