Direktur PT Humpuss Taufik Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Bidang Pelayanan - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur PT Humpuss Taufik Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Bidang Pelayanan


GTOPNEWS.COM -  KPK menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari OTT 28 Maret 2019 di Jakarta yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Wakil Ketua  KPK  Alexander Marwata mengatakan, mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan proses persidangan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu TAG (Taufik Agustono), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Alex merinci, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Menurut Alex, hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
"Dalam proses itu, kemudian BSP (Bowo Sidik) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk BSP," kata komisioner KPK itu.
Maka 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.
"Permintaan ini disanggupi tersangka TAG selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," kata Alex.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, USD 59.587 pada 1 November 2018, USD 21.327 pada 20 Desember 2018, USD 7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo)," kata dia.
Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (syam/TN)

Direktur PT Humpuss Taufik Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Bidang Pelayanan Direktur PT Humpuss Taufik  Tersangka Baru Kasus Pengangkutan Bidang Pelayanan Reviewed by samsul huda on October 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD