Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - Tim Penyidik
KPK kembalui mendalami kasus korupsi 14 proyek fiktif di PT Waksita Karya. KPK memanggil
Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani dipanggil untuk diperiksa
terkait kasus itu. Desi diperiksa
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi
II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Demikian
dikatakan Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Desi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai
mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini untuk mendalami
sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang
digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen itu disita tim penyidik saat menggeledah
rumah Desi 11 Februari 2019.
Penyidik
KPK juga memanggil karyawan PT Waskita Karya Imam Bukhori dan Direktur PT Mer
Engineering bernama Ari Prasodo.
Seperti
halnya Desi, Imam dan Ari juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan
tersangka Fathor Rachman.
Sebelumnya,
KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan
General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita
Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Fathor
Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor
untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14
poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali,
Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan
oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan
yang telah teridentifikasi.
Diduga empat
perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam
kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan
subkontraktor tersebut.
Setelah
menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian
mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan
Yuly Ariandi.
Akibat
perkara ini negara dirugikan Rp 186 miliar. Perhitungan itu didapat dari hasil pembayaran
PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif
tersebut. (syam/TN)
Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
Reviewed by samsul huda
on
October 28, 2019
Rating:
Post a Comment