Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait 14 Proyek Fiktif Waskita Karya - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait 14 Proyek Fiktif Waskita Karya


GTOPNEWS.COM - Tim Penyidik KPK kembalui mendalami kasus korupsi 14 proyek fiktif di PT Waksita Karya. KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani dipanggil untuk diperiksa terkait kasus itu.  Desi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Demikian dikatakan Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Desi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Dokumen-dokumen itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi 11 Februari 2019.
Penyidik KPK juga memanggil karyawan PT Waskita Karya Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering bernama Ari Prasodo.
Seperti halnya Desi, Imam dan Ari juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Fathor Rachman.
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini negara dirugikan Rp 186 miliar. Perhitungan itu didapat dari hasil pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (syam/TN)

Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait 14 Proyek Fiktif Waskita Karya Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK Terkait 14 Proyek Fiktif Waskita Karya Reviewed by samsul huda on October 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD