Dirut PT Inti Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Antar-BUMN
GTOPNEWS.COM – KPK menemukan tersangka baru dalam
kasus suap antar BUMN. Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan
Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara
sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
‘’Darman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan alat
bukti yang cukup untuk memulai penyidikan,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang
berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah
menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan
tersangka DMP (Darman Mappangara).
Sebelumnya KPK menjerat 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Andra
Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur,
yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage
handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang
dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 (setara Rp 994 juta) sebagai imbalan atas
usahanya mengamankan agar proyek BHS dikerjakan PT Inti. Proyek itu rencananya
dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai
proyek itu, mencapai Rp 86 miliar
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Dirut PT Inti Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Antar-BUMN
Reviewed by samsul huda
on
October 02, 2019
Rating:

Post a Comment