Dirut PT Inti Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Antar-BUMN - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut PT Inti Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Antar-BUMN


GTOPNEWS.COM – KPK menemukan tersangka baru dalam kasus suap antar BUMNJuru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya  telah menetapkan Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
‘’Darman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara).
Sebelumnya KPK menjerat 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Inti.  
Andra diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. 
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 (setara Rp 994 juta) sebagai imbalan atas usahanya mengamankan agar proyek BHS dikerjakan PT Inti. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek itu, mencapai Rp 86 miliar
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Dirut PT Inti Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Antar-BUMN Dirut PT Inti Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Antar-BUMN Reviewed by samsul huda on October 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD