Dirut PT Inti Tersangka Suap Antar-BUMN Ditahan KPK di Polres Jakarta Pusat
GTOPNEWS.COM
- KPK memanggil Direktur
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara (DMP) untuk
diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN, Jumat (18/10/2019).
Usai diperiksa beberapa jam di Lantai II
Gedung KPK, Darman langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Darman keluar Gedung KPK pukul 18.45 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan dengan tangan dalam keadaan diborgol. Ditanya mengenai kasus yang menjeratnya dia mengatakan, bahwa pihaknya berjuang keras untuk memoerbesar PT Inti. Namun hasilnya malah seperti ini (dipenjara-red).
Darman keluar Gedung KPK pukul 18.45 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan dengan tangan dalam keadaan diborgol. Ditanya mengenai kasus yang menjeratnya dia mengatakan, bahwa pihaknya berjuang keras untuk memoerbesar PT Inti. Namun hasilnya malah seperti ini (dipenjara-red).
"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT Inti ini harus saya
lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan,"
kata Darman usai diperiksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan tersangka Darman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Hari ini, katanya, di penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) TPK terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.
Hari ini, katanya, di penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) TPK terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.
Darman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap
kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar
proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat
1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menetapkan Darman, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka yakni Andra dan
Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Kedua dijerat setelah KPK
melakukan OTT di Jakarta, Rabu (31/7).Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek ters
Dirut PT Inti Tersangka Suap Antar-BUMN Ditahan KPK di Polres Jakarta Pusat
Reviewed by samsul huda
on
October 18, 2019
Rating:
Post a Comment