Dua Pegawai Kemenpora Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Imam Nahrawi
GTOPNEWS -
KPK memanggil dua orang saksi dari Kemenpora untuk diperiksa terkait kasus
suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Naharwi. Kini giliran dua orang saksi itu, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Imam
Nahrawi.
Dua saksi tersebut adalah Staf Biro Keuangan Kemenpora, Maman F dan Protokoler Menpora, J Bambang. "Jadi bukan untuk kesaksian asisten pribadi Mnpora (Ulum). Tetapi kali ini saksi dipanggil untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). |
Ia mengatakan, dua saksi itu diduga mengetahui tentang
pencairan dan aliran dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrowi.
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait hibah KONI tahun 2018. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5
miliar.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Imam diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain (gratifikasi) yang berhubungan dengan jabatan Imam. (syam/TN)
Dua Pegawai Kemenpora Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Imam Nahrawi
Reviewed by Nisa Nandifa
on
October 02, 2019
Rating:
Post a Comment