Eks Bupati Seruyan Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Teluk Segintung
GTOPNEWS.COM - Eks Bupati Seruyan
(Kalimantan Tengah) Darwan Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus
korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penyidikan perkara ini,
KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DAL (Darwan Ali), eks Bupati
Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013.
‘’Eks bupati itu diduga terlibat dalam suap proyek pelabuhan tersebut,’’
kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(14/10/2019).
Ia mengatakan, Eks Bupati Darwan diduga mengatur proyek itu, dimenangkan
PT Swa Karya Jaya (PT SKJ), salah satu direkturnya merupakan kawan dekat bupati.
KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang proyek tersebut. Antara
lain waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari, dokumen prakualifikasi
dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan panitia lelang mengabaikan
ketidaklengkapan dokumen PT SKJ.
Di samping itu, Darwan diduga mengubah nilai kontrak proyek dari Rp
112.736.000 menjadi Rp 127.411.481 atau sekitar 13,02 persen.
"Adendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah
sebanyak 10 persen," ujar Febri.
Tak hanya itu, Darwan diduga beberapa kali menerima transfer sejumlah Rp
687.500.000 dari PT SKJ melalui anaknya. Dalam kasus ininegara dirugikan Rp
20,84 miliar.
Penetapan Darwan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 32
saksi serta penggeledahan rumah Darwan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Atas dugaan tersebut, Darwan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (syam/TN)
Eks Bupati Seruyan Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Teluk Segintung
Reviewed by samsul huda
on
October 14, 2019
Rating:
Post a Comment