Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Praperadilankan KPK Atas Penetapannya sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur
Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro mempraperadilankan KPK atas
penetapannya sebagai tersangka. Dalam sudang pertama di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019) Djoko
meminta hakim melepaskan status tersangkanya.
Hasbullah kuasa hukum Djoko mengatakan, bahwa pihaknya menganggap penetapan kliennya
(Djoko Saputro) tidak sesuai prosedur dan salah secara hukum.
‘’Karena itu kita praperadilankan,"
kata Hasbullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera
Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Ia mengatakan, perkara ini sebetulnya sudah ditangani Polres Purwakarta dan Kejagung. Tetapi tanpa melalui mekanisme supervisi, tiba-tiba KPK langsung mengambil alih. Dan kemudian menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Ia mengatakan, perkara ini sebetulnya sudah ditangani Polres Purwakarta dan Kejagung. Tetapi tanpa melalui mekanisme supervisi, tiba-tiba KPK langsung mengambil alih. Dan kemudian menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Hasbullah membenarkan, bahwa permohonan
praperadilan itu diajukan kliennya karena KPK tidak memiliki minimal 2 alat
bukti yang sah untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Pihaknya menyatakan, bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Penetapan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/172/DIK.00/01/11/2018, tertanggal 28 November 2018. Yaitu menetapkan pemohon Ir Djoko Saputro sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017 selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Djoko ditahan KPK 30 September 2019. Ia diduga merelokasi anggaran perusahaan dengan menambah anggaran pada pekerjaan konlsultasi pengembangan SDM dan Strategi Korporat awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar.
Pihaknya menyatakan, bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Penetapan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/172/DIK.00/01/11/2018, tertanggal 28 November 2018. Yaitu menetapkan pemohon Ir Djoko Saputro sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017 selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Djoko ditahan KPK 30 September 2019. Ia diduga merelokasi anggaran perusahaan dengan menambah anggaran pada pekerjaan konlsultasi pengembangan SDM dan Strategi Korporat awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar.
Djoko menunjuk Andririni Yaktiningsasi
sebagai pelaksana kedua proyek konsultasi itu. Andririni menggunakan bendera
perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta. Kini
Andririni juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. (syam/TN)
Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Praperadilankan KPK Atas Penetapannya sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
October 14, 2019
Rating:
Post a Comment