Eks Menpora Imam Nahrawi Mempradilankan KPK
GTOPNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
memperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai
suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora
pada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (18/10/2019).
Imam resmi mendaftarkan permohonannya itu, Selasa (8/10/2019) dengan
nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau
tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana praperadilan Imam dijadwalkan Senin (21/10/2019)
mendatang dipimpin hakim tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon
akan membacakan permohonan praperadilannya. Dalam petitum permohonan
praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan
pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam
Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak
pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf
b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon
sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan
tindak pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keempat, menyatakan Surat Perintah
Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019
yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon terkait dugaan
tindak pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh tindakan
penyidikan terhadap pemohon sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019. Dan menyatakan tidak
sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan
penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai
tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan. Dan
menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Diketahui,
KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul
Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah
yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait
Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan
jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan
pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (syam/TN)
Eks Menpora Imam Nahrawi Mempradilankan KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 18, 2019
Rating:
Post a Comment