Eks Pegawai Pajak Ditahan KPK terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Jaguar-Bentley
GTOPNEWS.COM - KPK menjebloskan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Sutrisno ke tahanan. Ia ditahan setelah diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Lantai II. Hadi adalah tersangka
kasus dugaan suap restitusi pajak dealer mobil mewah di
Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hadi ditahan di Rutam Pomdam
Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Hari Selasa (8/10/2019).
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HS (Hadi Sutrisno), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam perkara dugaan suap terkait penyidikan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," kata Febri do Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HS (Hadi Sutrisno), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam perkara dugaan suap terkait penyidikan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," kata Febri do Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Sebelumnya sudah ada 3 tersangka yang lebih dulu ditahan KPK. Mereka adalah
mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Tiga Yul Dirga.
Kemudian Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Tiga, M Naim Fahmi dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
Jumari.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5
orang sebagai tersangka. Mereka adalah Darwin Maspolim, Komisaris Utama PT WAE
(sebelum 2017) dan Komisaris PT WAE (sejak 2017). Selebihnya adalah orang-orang
DJP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU, dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU, dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan PT WAE merupakan
perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis
berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land
Rover, dan Mazda. (syam/TN)
Eks Pegawai Pajak Ditahan KPK terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Jaguar-Bentley
Reviewed by samsul huda
on
October 08, 2019
Rating:
Post a Comment