Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Rp 54 Juta dan 2.600 Dolar AS
GTOPNEWS.COM - Tim Penyidik KPK
telah menggeledah rumah dinas (Rumdin) Bupati Lampung Utara Agung Ilmu
Kartanegara. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 54 juta dan 2.600
dolar AS. Penggeledahan itu berlangsung 3 hari berturut-turut dari tanggal 9-11
Oktober 2019.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Minggu (13/10/2019). Ia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan
setelah penyidik KPK meningkatkan proses
perkara suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan Pemkab Lampung Utara yang menjerat Bupati Agung ke penyidikan.
Selama tiga hari itu kata Febri, penyidik
KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Yaitu 9 Oktober 2019 menggeledah rumah
dinas dan kantor bupati Lampung Utara. Lalu 10 Oktober 2019 kantor Dinas
Perdagangan, Dinas PUPR, rumah Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, dan rumah
Hendra Wijaya Saleh selaku pihak swasta.
Ada pula dua saksi yang turut digeledah
rumahnya. Kemudian 11 Oktober 2019, penggeledahan berlangsung di rumah
tersangka AIM di Jalan Sultan Haji No 4A, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan
Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kemudian menggeledah rumah tersangka RSY
(orang kepercayaan bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah
tersangka SYH (kepala Dinas PUPR),.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK
menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan.
"Di rumah dinas bupati Tim Penyidik
KPK menyita uang Rp 54 juta dan 2.600 dolar AS," ujar Febri.
Sejumlah uang itu segera didalami apakah
ada indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di rumah dinas bupati dengan fee
proyek di Lampung Utara, atau tidak.
Di rumah bupati Agung, Tim Penyidik KPK
sempat membongkar sebuah brankas. Pembongkaran brankas ini memakan waktu empat
jam. Begitu berhasil dibongkar, brankas itu tidak ada isinya. (syam/TN)
Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Rp 54 Juta dan 2.600 Dolar AS
Reviewed by samsul huda
on
October 13, 2019
Rating:
Post a Comment