Gugatan Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif di PN Jaksel Ditolak - GROBOGAN TOP NEWS

Gugatan Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif di PN Jaksel Ditolak



GTOPNEWS.COM  - Hakim tunggal Sudjarwanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Hakim menegaskan, bahwa  status tersangka Tamzil sah. 
"Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sudjarwanto di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Hakim menilai permohonan praperadilan  Tamzil tidak beralasan karena penetapan tersangka dan penggeledahan oleh KPK sudah sesuai prosedur. 
Dan terdapat bukti permulaan yang cukup, yang dimulai dari serangkaian penyelidikan, hasil penyadapan, hingga pemeriksaan saksi.
Hakim kembali menegaskan, bahwa  penggeledahan  KPK di rumah dinas maupun kantor Tamzil sudah sah. Karena sudah mendapat persetujuan dari Wakil Bupati Kudus, disaksikan saksi lainnya, dan terdapat surat izin penggeledahan dari pengadilan setempat.

"Hakim berpendapat penggeledahan yang dilakukan termohon telah sesuai hukum yang berlaku," ujar Sudjarwanto.
Kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda mengaku kecewa hakim hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK. Selanjutnya dia akan menghadapi pokok perkaranya.
"Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami  sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," kata Aristo. (syam/TN)


Gugatan Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif di PN Jaksel Ditolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus Nonaktif di PN Jaksel Ditolak Reviewed by Nisa Nandifa on October 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD