Hari Terakhir 7 ASN Pemkab Kudus Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK masih memeriksa 23 orang saksi
terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, yang menjerat Bupati Muhammad
Tamzil. Hari ini merupakan hari terakhir pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
tersebut.
‘’Ada 7 orang saksi yang diperiksa KPK di Mapolres Kudus hari ini,’’ kata
Plt Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Kamis (3/10/2019).
Tujuh saksi itu adalah Faradiba Supu, Iswahyudi, Widhoro Heriyanto
(Disdikpora), Kasmijan (Dinas PKPLH), Moh Taufiq Budi Irwanto (Dinas
Kesehatan), Noor Yati (Puskesmas Rendeng) dan Suboyanto (Kecamatan Jekulo).
Mereka diperiksa sebagai saksi dari Bupati Nonaktif Muhammad Tamzil. Diperoleh
keterangan, tujuh orang saksi itu adalah ASN di Pemkab Kudus yang dapat jatah
promosi dan mutasi jabatan tahun 2019.
Sementara itu kasus suap yang menjerat Bupati Kudus Nonaktif Muhammad
Tamzil akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Berkas dari kasus itu sudah dilimpahkan pihak
KPK ke Pengadilan Negeri Semarang.
Humas PN Semarang Eko Budi Suproyanto mengatakan, pelimpahan berkas itu, baru untuk satu orang terdakwa, yaitu Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Ia diduga sebagai penyuap.
Pihaknya segera menunjuk hakim yang menangani perkara itu sekaligus menentukan jadwal sidangnya.
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus yang dipimpinnya. Selain Tamzil, dua anak buahnya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah staf khusus Bupati Agus Suranto dan Akhmad Sofyan. Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran pelunasan mobil pribadi Tamzil.(syam/TN)
Humas PN Semarang Eko Budi Suproyanto mengatakan, pelimpahan berkas itu, baru untuk satu orang terdakwa, yaitu Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Ia diduga sebagai penyuap.
Pihaknya segera menunjuk hakim yang menangani perkara itu sekaligus menentukan jadwal sidangnya.
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus yang dipimpinnya. Selain Tamzil, dua anak buahnya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah staf khusus Bupati Agus Suranto dan Akhmad Sofyan. Tamzil diduga menerima uang Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran pelunasan mobil pribadi Tamzil.(syam/TN)
Hari Terakhir 7 ASN Pemkab Kudus Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
October 03, 2019
Rating:
Post a Comment