Istri Bupati Tamzil Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK kembali melanjutkan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab
Kudus, yang menjerat Bupati Nonaktif Muhammad Tamzil.
Hari Rabu (2/10/2019) penyidik KPK memanggil istri Tamzil, Rina Budhi Ariani, untuk diperiksa
terkait kasus itu, di Mapolres Kudus. Rina diperiksa cukup lama. Diperoleh
keterangan, istri Bupati Nonaktif Tamzil itu, diperiksa dari pagi hingga siang
hari.
Selain Rina, penyidik KPK juga memeriksa 7 orang saksi. Mereka adalah Agus
Widodo, Khodori, Murti Santi, Suharto (ASN dari Disdikpora), Ayatullah Khumaini
(Direktur PDAM), Siti Mutho Dwi Khuriyah (ASN di Kecamatan Bae) dan Wagiman
Sutrisno (ASN Disnaker-Perinkop UKM).
Mereka dimintai keterangannya karena diduga mengetahui mengenai jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Sebab sebagian besar antara mereka ikut dipromosikan dan dimutasikan dalam pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus.
Mereka dimintai keterangannya karena diduga mengetahui mengenai jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Sebab sebagian besar antara mereka ikut dipromosikan dan dimutasikan dalam pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus.
Namun penyidik KPK Budi Nugroho mengatakan, bahwa istri Tamzil, Rina dan 7
orang saksi itu, dipanggil penyidik semata untuk konfirmasi saja.
‘"Ya, untuk konfirmasi saja. Terutama terkait dengan informasi Bu Rina
(Istri Tamzil)," kata Budi di sela-sela pemeriksaan di Mapolres Kudus,
Selasa (2/10/2019).
Ditanya mengenai materi yang ditanyakan ke Bu Rina, pihaknya keberatan menjelaskan.
Pasalnya, hal itu tidak menjadi kewenangannya untuk membeberkan mengenai materi
pemeriksaan.
"Bagaimana detailnya pertanyaan ke Bu Rina, saya tidak tahu. Yang
pasti, hal ini hanya sekedar konfirmasi sama Bu Rina. Itu saja," ujarnya.
Ia mengatakan, 23 orang yang diagendakan dipanggil penyidik KPK di Pemkab Kudus, semuanya berstatus sebagai saksi. Hari ini merupakan hari keduanya pemeriksaan terhadap ASN Pemkab Kudus, swasta dan pihak-pihak terkait lainnya. Rencananya besok pagi merupakan hari terakhir jalannya pemeriksaan kasus itu di Pemkab Kudus.
Wagiman Sutrisno, salah satu ASN yang diperiksa, mengaku menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Ia mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK lebih banyak terkait mutasi jabatan di Pemkab Kudus. Wagiman merupakan satu di antara orang yang dimutasi Tamzil. Ia dimutasi dari Disdikpora Kudus ke Disnaker-Perinkop UKM. ‘’Saya jawab apa adanya, tidak ada apa-apa," katanya. (syam/TN)
Ia mengatakan, 23 orang yang diagendakan dipanggil penyidik KPK di Pemkab Kudus, semuanya berstatus sebagai saksi. Hari ini merupakan hari keduanya pemeriksaan terhadap ASN Pemkab Kudus, swasta dan pihak-pihak terkait lainnya. Rencananya besok pagi merupakan hari terakhir jalannya pemeriksaan kasus itu di Pemkab Kudus.
Wagiman Sutrisno, salah satu ASN yang diperiksa, mengaku menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Ia mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK lebih banyak terkait mutasi jabatan di Pemkab Kudus. Wagiman merupakan satu di antara orang yang dimutasi Tamzil. Ia dimutasi dari Disdikpora Kudus ke Disnaker-Perinkop UKM. ‘’Saya jawab apa adanya, tidak ada apa-apa," katanya. (syam/TN)
Istri Bupati Tamzil Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
October 02, 2019
Rating:
Post a Comment