Jaksa Agung Siap Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Bawah Bawah Rp 1 Miliar
GTOPNEWS.COM
– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK. Apalagi
dengan UU KPK baru hasil revisi, mantan Jaksa Agung Muda Perdata itu,
dan jajarannya siap mengusut kasus-kasus korupsi yang tidak ditangani KPK.
"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian
negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," kata
Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu
(27/10/2019).
Ia ngantor di hari libur itu, dalam rangka menata manajemen perubahan sesuai misi visi Presiden Jokowi dalam penegakan hukum di era kepemimpinannya dengan para jaksa agung muda dan jajarannya.
Ia ngantor di hari libur itu, dalam rangka menata manajemen perubahan sesuai misi visi Presiden Jokowi dalam penegakan hukum di era kepemimpinannya dengan para jaksa agung muda dan jajarannya.
Dalam Pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua
syarat kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, bahwa pihaknya akan ada gebrakan baru di jajaran Kejagung pada masa kepemimpinannya ini. Dia juga sebelumnya mengaku bebas dari kepentingan politik mana pun.
"Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan," ujarnya. (syam/TN)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, bahwa pihaknya akan ada gebrakan baru di jajaran Kejagung pada masa kepemimpinannya ini. Dia juga sebelumnya mengaku bebas dari kepentingan politik mana pun.
"Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan," ujarnya. (syam/TN)
Jaksa Agung Siap Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Bawah Bawah Rp 1 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
October 27, 2019
Rating:
Post a Comment