Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Suap Rp 2,1 Miliar dari Proyek Jalan Nasional di Kaltim
GTOPNEWS.COM - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy
Tangkere telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek jalan nasional di
Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, diduga tersangka itu, menerima suap dari pekerjaan
proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu
diterima dalam beberapa kali penerimaan.
"Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang Rp 200-300 juta. Totalnya Rp 2,1 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
"Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang Rp 200-300 juta. Totalnya Rp 2,1 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Ia mengatakan, selain Refly, Andi Tejo Sukmono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan diduga juga menerima
suap dari proyek jalan nasional tersebut. Suap ini diberikan oleh Hartoyo Direktur
PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartono sebagai pelaksana proyek.
Proyek itu adalah Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3
Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak
2018-2019. Nilai kontraknya sebesar Rp 155,5 miliar.
Agus mengatakan, dalam proses pengadaan proyek, HTY (Hartoyo) diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU (Refly Tuddy Tangkere) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Kaltim.
Agus mengatakan, dalam proses pengadaan proyek, HTY (Hartoyo) diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU (Refly Tuddy Tangkere) selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Kaltim.
Total jatah komitmen itu 6,5 persen dari nilai proyek. Suap ini diberikan rutin
setiap bulan secara tunai ataupun transfer.
Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.
ATS menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening itu dan mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar.
Uang yang diterima ATS dari HTY salah satunya merupakan sebagai pemberian honor sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan PT HTT. Honor tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan. (syam/TN)
Sementara Refly menerima Rp 2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.
ATS menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening itu dan mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta. ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar.
Uang yang diterima ATS dari HTY salah satunya merupakan sebagai pemberian honor sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan PT HTT. Honor tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan. (syam/TN)
Kepala BPJN XII Balikpapan Diduga Terima Suap Rp 2,1 Miliar dari Proyek Jalan Nasional di Kaltim
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2019
Rating:
Post a Comment